Terapkan “Full Day School”, Mendikbud Dinilai Tabrak UU Sisdiknas

Date:

Serang – Puluhan mahasiswa dari Aliansi Cipayung menggelar unjuk rasa di depan kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kota Serang, Senin (21/8/2017).

Mereka meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy membatalkan penerapan full day school.

“Kebijakan ini tidak menghormati pendidikan pondok pesantren. Mendikbud sudah ‘crossing the line’, menabrak UU Sisdiknas Pasal 51 ayat (1) yang berbunyi “pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”. Ini (full day school) sangat tidak baik jika diterapkan,” papar koordinator aksi, Wahyudin.

Menurutnya, full day school akan sulit diterapkan di Banten. Pasalnya, banyak siswa yang saat siang sampai sore hari mengikuti pendidikan keagamaan baik di madrasah maupun di pondok pesantren.

Mahasiswa menilai, tujuan awal pendidikan di Indonesia membentuk manusia seutuhnya sudah hilang. Sebagai hak dasar warga negara, pemerintah justru seolah tak mau ambil pusing dan menambah kebijakan yang dianggap memojokan peserta didik.

“Pemerintah semakin menyiksa rakyat dengan memperlebar jarak antara si kaya dan si miskin. Sekolah bukan lagi tempat menyempurnakan ilmu dan ahklak tetapi berubah menjadi ladang bisnis,” tandas Wahyudin.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related