Pandeglang – Proyek perbaikan jembatan yang merupakan akses menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, di Kampung Katapang, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang disoal.
Pasalnya, pelaksana proyek tak memasang papan informasi kegiatan yang dinilai tak mengindahkan asas transparansi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
BACA JUGA: Proyek Perbaikan Jembatan Citeureup Panimbang Disoal
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataraan Ruang (PUPR) Pandeglang Anwari Husnira mengaku, pihaknya tak bisa menegur pelaksana kegiatan lantaran proyek tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Informasi yang kita terima, pemeliharaan jembatan nasional itu ada di pusat kewenangannya,” ujar Anwari saat dihubungi melalui handphonennya, Selasa (8/8/2017).
Meski tak bisa menegur langsung pihak pelaksana, Anwari memastikan akan berkoordinasi dengan pusat agar papan informasi bisa dipasang.
“Ya, kita sampaikan ke puasat,” singkatnya.(Nda)