Polres Lebak Ringkus Dua Penjambret yang Beraksi di Jalan Raya Cipanas

Date:

Lebak – Satreskrim Polres Lebak menangkap dua penjambret, Amin (35) dan Juli (25) warga Pamarayan, Kabupaten Serang.

Keduanya diringkus setelah berhasil menggasak uang dan handphone milik seorang wanita, SM, di Jalan Raya Cipanas, pada Sabtu (18/2/2017) lalu.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini mengatakan, aksi pencurian dengan tindak kekerasan dialami SM saat ia bersama anaknya tengah mengendari sepeda motor menuju pasar sekitar pukul 05.30 WIB.

“Tepat di makam lima, Yamaha Mio Soul milik korban dipepet pelaku yang mengendari Vixion hingga korban terjatuh dari motornya,” ucap Zamrul saat ekspose di Mapolres Lebak, Selasa (8/8).

Setelah korban terjatuh, salah satu pelaku langsung merampas tas milik SM yang berisi uang Rp10 juta dan dua buah handphone. Kedua pelaku kemudian bergegas meninggalkan SM yang mengalami luka di bagian tangan dan muka.

“Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di 8 titik lain. Untuk itu, kita masih dalami TKP-nya di mana saja. Kami harap, masyarakat bisa selalu waspada,” terang Zamrul.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...