Pandeglang – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah setelah Direktorat Jenderal Administrsai Hukum Umum Kemenkumham mencabut badan hukum ormas tersebut, Rabu (19/7/2017) lalu.
Pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 mengubah UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
Salah satu alasan pemerintah membubarkan HTI adalah ormas ini dianggap bertentangan dengan Pancasila dan dan UUD 1945.
Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengaku, pemkab akan menginventarisir pegawai di Kabupaten Pandeglang. Jika terbukti berafiliasi dengan HTI maka sanksi tegas akan diberikan kepada pegawai tersebut.
“Kami tindak sesuai aturan jika ada pegawai yang menjadi anggota dan pengikut organisasi yang dilarang negara,” kata Tanto, Kamis (27/7/2017).
Tanto minta pegawai yang terkait dengan ormas yang dicap pemerintah sebagai anti-Pancasila segera mengundurkan diri.
“Segera mengundurkan diri dari ormas itu,” pinta Tanto.(Nda)