Polrestro Tangerang Amankan Senpi Ilegal dan Rakitan

Date:

Tangerang – Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota mengamankan senjata api (senpi) ilegal dan rakitan dari empat pelaku JA, DHK alias Iwan, EM alias Edy, dan S alias Dalbo

“Kita dapat informasi bahwa di wilayah Buaran Indah Tangerang, ada seseorang berinisial JA yang memiliki senpi tanpa surat-surat,” kata Kapolrestro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, Kamis (27/7/2017).

Usai mengamankan JA dan barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan. Polisi bergerak cepat menangkap DHK, penjual senpi ke JA. Ia Ditangkap di Tanah Sereal, Bogor.

“Ditemukan senapan angin yang sudah dirubah menjadi senpi dengan 135 butir peluru tajam berbagai jenis dari rumah DHK,” kata Harry.

Masih di wilayah Bogor, polisi kemudian menangkap EM pembuat senpi. Dari rumah EM, petugas menemukan peralatan untuk merakit senapan angin menjadi senpi seperti obeng, bor, paku baja, pipa besi.

“Ada 4 senpi berbagai jenis yang kita amankan dari EM,” ucap Harry.

Pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Belum lama ini, seorang wanita muda bernama Italia Chandra Kirana di Karawaci, Tangerang tewas ditembak pelaku curanmor.

BACA JUGA: Pergoki Pencuri Sepeda Motor, Wanita Muda di Karawaci Tangerang Tewas Ditembak

Pihak kepolisian memastikan, senpi yang digunakan pelaku menembak Italia adalah senpi rakitan.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...