Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Suradita Cisauk

Date:

Tangerang – Polisi dari unit Reskrim Polsek Curug menangkap pria berinisial SU alias Dopay (44) yang menjadi pengedar sabu di Kampung Suradita, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (22/7/2017). Pelaku ditangkap di kontrakannya saat sedang menyiapkan barang haram tersebut untuk diedarkan.

 

“Saat digerebek itu tersangka kedapatan sedang menimbang narkotika jenis sabu, sekitar pukul 22.30 wib,” ujar Kapolsek Curug Kompol Effi, Senin (24/7/2017).

Selain sabu, Polisi juga menemukan barang bukti lainnya, yakni 35 butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Ekstasi tersebut dibungkus dalam tujuh plastik bening, masing-masing berisi lima butir,” singkatnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan, barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 50,23 gram, 35 butir ekstasi dan satu buah timbangan digital.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuantannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...