Kantor BPN Didemo, Program Ajudikasi di Lebak Disoal

Date:

Lebak – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak didemo massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Peduli-Negara Kesatuan Republik Indonesia (RP-NKRI) Banten, Senin (24/7/2017).

Aksi unjuk rasa terkait dengan munculnya sertifikat ganda yakni tahun 1994 dan pada tahun 2007 melalui program Ajudikasi.

“Ada pelanggaran, khusunys di Blok Cimangenteung,” kata Boim Ibrahim, korlap aksi.

Seorang warga bernama Udin Hasanudin memiliki tanah di Blok Ciparada, Desa Cimangenteung, Kecamatan Rangkasbitung seluas 28.000 M2 tertera pada sertifikat SGM. 0275/1994. Namun, pada saat dilakukan pengukuran ulang tanah milika Udin berkurang, hanya sekitar 11.000 M2 lebih.

“Sisanya ini kemana ? Kenapa bisa seperti ini? Berkurangnya sangat signifikan,” tanya Boim.

Ia menduga, hilangnya tanah milik Udin karena diserobot oleh beberapa pemilik tanah pada program ajudikasi.

“Kalau seperti ini pengawasan dan pendataan sangat lemah. Kami minta evaluasi dan mencabut sertfikat ajudikasi itu,” desak Boim.

Pegawai BPN Sabihis Ali mengaku, pihaknya baru menerima laporan tersebut.

“Nanti kita bahas, soalnya saya baru terima laporannya,” singkat Ali.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related