JPU Hadirkan Empat Orang Saksi dalam Persidangan Terdakwa Teroris Tangsel

Date:

Tangerang – Empat orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang terdakwa kasus teroris Tangerang Selatan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/7/2017). 

 

Dalam persidangan yang digelar tertutup ini menghadirkan saksi sekitar kontrakan yang ditempati pelaku sebelum ditangkap Densus 88 Antiteror, Desember 2016 lalu. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Ika syafitri Salim. 

“Ada empat orang saksi, dakwaannya teroris. Saya perlu jelaskan ya, Keselamatan semua pihak perlu dijaga makanya ini ga perlu,” ujarnya sambil meninggalkan awak media. 

BACA JUGA : Terdakwa Teroris Tangsel Jalani Sidang Tertutup di PN Tangerang

Sidang tersebut berlangsung sekira 1,5 jam. Sidangnya sendiri dijaga puluhan personel kepolisian hingga berlangsung tertutup. Informasi yang dihimpun Banten Hits, empat dari 18 saksi yang dihadirkan merupakan pemilik kontrakan, Ketua RT setempat, Serta dua tetangga sebelah kontrakan korban.

BACA JUGA : Antispasi Teror, Persidangan Terdakwa Teroris di PN Tangerang Dijaga Ketat

Sebelumnya diberitakan, Hari ini, Kamis (20/7/2017). Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang satu orang terdakwa teroris Adam Noor Syam, terdakwa teroris yang dibekuk Densus 88, Desember 2016 lalu. Puluhan personil polisi pun disiapkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Saat tiba, Adam menggunakan mobil tahanan dari Polres Metro Tangerang Kota sekira pukul 13.35 WIB, petugas kepolisian beserta petugas Pengadilan bersiap menjaga ketat dirinya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related