Pandeglang – Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Demokrat berinisial Y diduga bermain proyek pemeliharaan gedung Stadion Badak.
“Hasil analisis kajian berdasarkan investigasi kami di lapangan. Diduga kuat ada persekongkolan busuk antara Y dengan dinas pemuda dan olahraga,” kata Koordinator Lingkar Study dan Advokasi (LSA) Pandeglang, Ucu Sadewa, saat berorasi di depan gedung DPRD Pandeglang, Kamis (20/7/2017).
Ucu menyebut, pekerjaan dilakukan oleh CV Sekar Lancar dilakukan asal-asalan dan tak diselesaikan 100 persen.
“Hanya 60 persen. Ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi di sana,” terang Ucu.
Ucu mendesak kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Pandeglang memproses Y dan meminta BPK serta inspektorat mengaudit hasil pekerjan yang dilakukan perusahaan yang diduga milik Y.
“Kejari harus turun tangan dan menindaklanjuti temuan itu,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Ucu, jika anggota DPRD sudah memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan tertentu, maka fungsi pengawasan dewan tidak akan berjalan dengan baik.
“Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Pasal 400 Nomor 2 menyebutkan anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungan dengan wewenang dan tugas DPRD,” paparnya.(Nda)