Ketua dan Anggota Bawaslu Dapat Uang Kehormatan

Date:

Jakarta – Ketua dan anggota badan pengawas pemilu (Bawaslu), ketua dan anggota bawaslu provinsi, ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mendapat uang kehormatan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangi Perpres Nomor: 62 tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketu dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Ketua dan Anggota DKPP.

Perpres tersebut ditandatangani dengan pertimbangan melaksanakan ketentuan Pasal 118 Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

“Ketua dan anggota bawaslu diberikan uang kehormatan setiap bulan, ketua dan anggota bawaslu provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan, dan ketua dan anggota DKPP diberikan uang kehormatan setiap bulan,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2,3) Perpres tersebut dilansir dari laman setkab, Rabu (18/7/2017).

Adapun besaran uang kehormatan berdasarkan perpres tersebut adalah:

Ketua Bawaslu                 : Rp38.799.000
Anggota                          : Rp35.987.000

Ketua Bawaslu Provinsi     : Rp18.194.000
Anggota                          : Rp16.709.000

Ketua DKPP                     : Rp25.866.000
Anggota                          : Rp23.991.000.

Uang kehormatan tersebut diberikan sejak perpres tersebut diundangkan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Perpres 62/2017 yang sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, 11 Juli 2017.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...