Tolak Terbitkan SK Guru Honorer, Bupati Lebak: Kena Pidana!

Date:

Lebak – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memastikan pemerintah daerah tak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) guru honorer.

 

BACA JUGA: Terima Upah Tak Manusiawi, Honorer K2 Lebak Ngadu ke Wabup

“Tidak bisa. Saya tidak mau karena desakan seseorang atau kelompok lalu saya menerbitkan SK lalu kemudian menyalahi aturan, saya tidak mau. Kena pidana!. Kan sudah jelas aturannya, kepala daerah dilarang mengeluarkan SK pengangkatan,” tegas Iti, di Rangkasbitung, Senin (29/5/2017).

Sebagai pemerintah daerah, pihaknya tentu mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

“Prinsipnya semua kita akomodir, cuma kan ini kebijakan pusat tidak bisa apa-apa. Kita kan bagian dari prajurit, melaksanakan regulasi yang sudah ditentukan pemerintah,” terang Iti.

BACA JUGA: GHK2IB Sesalkan Bupati Lebak Tak Pernah Hadir Saat Honorer Ngadu soal Kesejahteraan

Tinggal saat ini sambung Iti, pemerintah pusat mengkaji secara bertahap persoalan pengangkatan honorer. Iti pun memastikan, Pemkab Lebak sangat peduli dengan tenaga honorer. Salah satunya menambah insentif bagi honorer dengan mengalokasikan dana sebesar Rp12 Miliar lebih.

“Kita tambah tahun ini, dari Rp300 ribu/bulan ditambah Rp350 ribu, berarti Rp650 ribu/bulan. Ini kepedulian kita selama belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait status honorer,” jelas mantan anggota DPR RI ini.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...