Polisi Tangkap Sindikat Penjual Emas Palsu di Balaraja Tangerang

Date:

Tangerang – Aparat Unit Reskrim Polsek Balaraja berhasil menangkap tiga orang terduga sindikat penjualan emas palsu, Senin (22/5/2017).

 

Ketiganya ditangkap di toko emas Pada Suka, Jalan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tiga orang itu yakni Edi (40) Warga Bogor, Warni (24) warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, serta PY (16) warga Bogor.

Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, modus para pelaku adalah dengan cara membeli emas terlebih dahulu di toko emas tersebut , lalu beberapa bulan kemudian emas itu dijual di toko yang sama.

“Sebelum dijual, emas aslinya ditukar lebih dulu dengan emas imitasi,” ungkapnya, Rabu (24/5/2017).

Wiwin menambahkan, ada pelaku yang di bawah umur, dan sudah putus sekolah. Melakukan itu, karena terdesak ekonomi.

“Ya satu pelaku masih di bawah umur, sudah putus sekolah,” tuturnya.

Dari tangan ketiga pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3,1 kilogram emas palsu beserta surat palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...