Tangerang – Sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada pemohon uji Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) di Jalan Raya Rajeg Pasar Kemis No. 53, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang meresmikan gedung Satpas Pembantu Rajeg 1348 yang diresmikan langsung Kapolda Banten, Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (23/5/2017).
Kegiatan pertama yang dilakukan Kapolda Banten menekan tombol alarm tanda gedung Satpas pembantu Rajeg telah dibuka. Kemudian Kapolda secara simbolis menggunting pita tanda dimulainya pelayanan SIM satpas pembantu.
“Dengan diresmikannya satpas pembantu Rajeg 1348 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang, mulai hari ini secara resmi melayani penerbitan SIM A dan SIM C serta perpanjangan SIM A dan SIM C termasuk SIM yang hilang/rusak. Pembuatan ataupun perpanjangan SIM ini juga dilaksanakan secara online terpadu,” kata Sigit.
Selain itu, diharapkan agar seluruh anggota Polri menjadi pelayan yang terbaik kepada masyarakat dengan tidak arogan, sopan santun serta jangan sampai terjadi adanya Polisi yang menyakiti warga masyarakat dalam melayani keperluannya.
“Fasilitas yang ada pada Satpas Pembantu Rajeg 1348 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang ini sendiri sudah dilengkapi dengan ruang pemeriksaan kesehatan, loket foto, ruang uji teori serta lapangan uji praktek seperti yang terdapat pada Satpas SIM di Mapolres Kota Tangerang,” jelasnya.
Kehadiran Gedung Satpas Pembantu Rajeg 1348 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang ini diharapkan dapat meningkatkan, pelayanan Sat Lantas Polres Kota Tangerang kepada masyarakat khususnya dalam hal penerbitan Surat Izin Mengemudi yang kini telah terintegrasi secara nasional sehingga memudahkan pada saat pengurusan SIM.(Zie)