Truk Over Tonase Dibolehkan Menyeberang Lewat Pelabuhan Merak, Tapi

Date:

Cilegon – Truk dengan muatan barang yang melebihi tonase diperbolehkan menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.

 

Kebijakan ini setelah PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak selaku operator Pelabuhan Merak bersama Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) bersepakat memberikan toleransi kepada sopir dan pengurus truk setelah proses negoisasi aturan larangan menyeberang dilakukan.

“Semua sepakat, hari ini kendaraan dengan beban lebih dari 60 ton diizinkan menyeberang melalui pelabuhan,” kata Manajer Usaha PT ASDP Ferry Cabang Merak, Abadillah, Kamis (18/5/2017).

Akan tetapi, toleransi tersebut hanya berlaku hari ini saja. Mulai besok, Jumat (19/5/2017), larangan kembali diberlakukan.

“Saya tegaskan ya, toleransi ini hanya berlaku untuk hari ini saja. Besok, larangan menyeberang bagi kendaraan di atas 60 ton berlaku lagi,” tegasnya.

Keputusan sementara ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan panjang yang terjadi akibat aksi mogok ratusan sopir.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related