Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang, melarang semua rumah makan dan restoran buka dan melayani orang yang tidak berpuasa pada siang hari selama bulan puasa.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang akan selalu melakukan patroli dalam rangka penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar-pasar dan di jalan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Entong Haromaen mengatakan, mendekati bulan puasa, pihaknya akan melakukan sweeping terhadap tempat hiburan malam atau pun warung remang-remang yang ada di Pandeglang.
“Kita akan memberikan surat pemberitahuan ataupun himbauan kepada mereka (pengusaha tempat hiburan malam),” paparnya, Rabu (17/5/2017).
Ia pun tak segan untuk menindak tegas, apabila ada tempat hiburan malam yang melanggar aturan yang sudah di tentukan.
“Kitakan ada SOPnya apabila pringatan pertama sampai tiga mereka langgar, ya kita akan BAP mereka,” tandasnya.(Zie)