Guru Privat di Ciputat Setubuhi Anak Didiknya Sambil Direkam

Date:

Tangsel – DFR (23) oknum guru les privat di sebuah lembaga pendidikan di daerah Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tega menyetubuhi muridnya sendiri yang berinisial GA (14).

 

Karena aksi bejat tersebut dilakukan di tempat pelaku bekerja dan mengajar. Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pesetubuhan dengan muridnya itu, yakni, tanggal 21 dan 30 April 2017. Parahnya, aksi tersebut direkam pelaku menggunakan telepon selular milik keduanya.

“Pelaku sudah dua kali melakukan persetubuhan dengan waktu yang tidak terlalu jauh, sekitar 10 hari, dilakukan di tempat yang sama, tanpa unsur paksaan terhadap korban yang di bawah umur dan pelaku sendiri sebagai guru privat,” kata Kapolsek Ciputat, Kompol Tatang Syarif, Jum’at (12/5/2017).

Tatang menjelaskan, kejadian tersebut terungkap ketika orang tua korban membaca sebuah pesan di handphone milik GA, yang isinya tentang pembicaraan pelecehan sexual dan video persetubuhan antara korban dengan pelaku.

“Dari peristiwa tersebut, mereka dalam melakukan itu direkam sendiri menggunakan hp baik hp korban maupun pelaku,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...