Sekretaris MUI Lebak Nilai Vonis Ahok Terlalu Ringan

Date:

Lebak – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara, Selasa (9/5/2017). Ahok dinilai terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait pernyataanya soal Surat Al Maidah 51.

Menanggapi vonis tersebut, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH. Ahmad Hudori menilai vonis yang dituhkan majelis hakim terlalu ringan.

“Berkaca pada Buni Yani, saya sangat menyayangkan vonis itu. Seharusnya bisa lebih berat,” kata Khudori kepada Banten Hits.

Meski demikian, Khudori mengimbau kepada semua masyarakat khususnya umat muslim bisa menerima putusan tersebut.

“Semua harus terima. Semoga tidak ada provokasi atas vonis itu yang bisa merugiakan umat Islam,” harapnya.

Dikutip dari detik.com, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...