Bayar Tunggakan PBB, Masyarakat Diminta Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi

Date:

Tangsel – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Dari November 2016 sampai April 2017, sebanyak 25.230 SPPT PBB yang telah melakukan penghapusan dan pengurangan sanksi piutang PBB dengan total senilai Rp9 Miliar dengan nilai diskon yang diberikan sebesar Rp1,6 Miliar,” kata Kabid Pajak Daerah 1 Bapenda Tangsel, Indri Sari Yuniandri, Kamis (27/4/2017).

Program tersebut berlaku hingga jatuh tempo Pembayaran PBB-P2 pada  31 Agustus 2017 mendatang.

”Untuk itu masyarakat yang masih memiliki tunggakan, program ini merupakan kesempatan untuk melunasi,” terangnya.

Kepala Bapenda Tangsel Dadang Sofyan menjelaskan, pengurangan dan penghapusan sanksi administratif bertujuan memberikan keringanan kepada Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan pembayaran pajak terhutang dengan memberikan pembebasan dan pengurangan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB.

“Manfaatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran yang dibebankan sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan (48%) sejak terhitung tanggal jatuh tempo tahun pajak pembayaran,” jelasnya.

Program ini kata dia diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat untuk membayar pajak, sehingga mempermudah dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Partisipasi masyarakat dan kesadaran membayar PBB juga kita harapkan semakin meningkat sebagai wujud peran aktif dalam pembangunan,” harapnya.

Pengurangan sanksi administratif PBB diberikan kepada WP yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2014, 2015 dan 2016 yang jatuh tempo.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related