KPK Minta Komitmen Pemkot Tangsel Cegah Korupsi

Date:

Tangsel – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyerahkan User ID e-Reses kepada DPRD sebagai tindak lanjut komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terintegrasi gubernur bupati/wali kota se-Provinsi Banten.

Kepala Satuan Tugas Unit Korpsup Wilayah II Pencegahan KPK Provinsi Banten, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, KPK meminta komitmen pemangku kepentingan Pemkot Tangsel untuk bersama-sama mencegah korupsi.

BACA JUGA: 2,5 Persen Proyek Alkes Banten untuk Dana Taktis Atut dan Andika

“Persamakan persepsi untuk mencegah korupsi. Siapapun bisa melakukan korupsi, karena korupsi melekat pada kewenangan bapak dan ibu,” kata Asep, Kamis (20/4/2017).

Asep berharap aplikasi tersebut bisa dimanfaatkan secara legislasi dan penganggaran untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan.

“Terciptanya pemerintahn yang transparan dan bebas dari korupsi,” katanya.

Airin menegaskan, pencegahan korupsi harus terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini kata Airin, Tangel memiliki Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Laporan (SIMRAL) untuk membantu penyusunan APBD yang dimulai dari musrenbang tingkat kelurahan, kecamatan dan kota.

BACA JUGA: BACA JUGA: KPK Kantongi Bukti Penyamaran Aset Hasil Korupsi lewat Andika dan Airin

“Setelah user ini diserahkan, penyusunan APBD bisa disinkronisasikan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk merealisasikan usulan-usulan masyarakat,” terang Airin.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related