Sistem Pelayanan Kesehatan Diharapkan Lebih Baik

Date:

Tangerang – Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional sudah merintis Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dengan berbagai bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan bagi para Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta.

Sementara, di luar penerima tersebut, pemerintah memberikan jaminan kesehataan kepada warga miskin melalui skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang digulirkan pada 1 Januari 2014 lalu.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengakui, pada prosesnya masih banyak ditemukan berbagai permasalahan, terutama pada mutu pelayanan dan sistem pengelolaan biaya kesehatan.

Dikutip dari laman tangerangkab.go.id, Zaki yang membuka diskusi “Penerapan Hukum Kedokteran dalam Optimalisasi Pelayanan Kesehatan yang Terintegrasi Berorientasi pada Pasien”, di Hotel Atria Gading Serpong, Minggu (9/4/2017) mengatakan, pembangunan bidang kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan fisik nasional.

“Tujuannya tentu meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal,” ujar Zaki.

Namun yang kini masih dihadapi adalah sistem pelayanan kesehatan di Indonesia yang dinilainya belum pada tahap baik. Hal ini bisa dilihat masih banyak masyarakat yang memilih ke luar negeri ketimbang menggunakan fasilitas kesehatan di Indonesia.

“Saya berharap, diskusi ini bisa mengatasi persamalahan itu dan memberikan perubahan terhadap sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang,” pintanya.

“Tentu menjadi harapan kita semua mewujudkan masyarakat yang sehat,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang, dr Ema Agustini menjelaskan, di era JKN, stakeholder dan tenaga kesehatan bisa saja mengalami kegamangan dari sistem retrospective payment kepada sistem pembayaran prospective payment. Kondisi tersebut akan menyebabkan terjadinya tarik-menari kepentingan yang memicu polemik hukum di lingkup kedokteran.

“Melalui diskusi, kita diajak duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi untuk kepentingan pembangunan kesehatan secara sinergi dengan sangat memperhatikan kepentingan dan keselamatan pasien,” terangnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related