Marak Hiburan Malam, Dewan Tuding Pemkot Serang Lemah Tegakkan Perda Pekat

Date:

Serang – Menjamurnya tempat hiburan malam dinilai karena lemahnya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).

Lemahnya penegakkan Perda ini dianggap menjadi salah satu penyebab menjamurnya bisnis hiburan malam di ibu kota Provinsi Banten yang dipimpin Tubagus Haerul Jaman tersebut.

“Jadi banyak tempat hiburan malam, karaoke-karaoke di Kota Serang tanpa izin (illegal),” kata Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Amanudin Toha, Kamis (23/3/2017).

Padahal kata Toha, wali kota sudah bersepakat untuk segera menertibkan tempat-tempat yang identik dengan sarang maksiat tersebut. Apalagi jelang bulan suci ramadan.

“Sudah jadi kesepakatan wali kota dan DPRD bahwa tempat hiburan malam harus ditutup, apalagi dua bulan lagi sudah masuk bulan puasa, tentu harus cepat ditindaklanjuti, Saya minta, wali kota segera terbitkan Perwal soal ini,” terangnya.

Langkah tersebut sambung Toha agar polemik seperti razia Satpol PP terhadap warteg milik Saeni saat bulan puasa tak lagi terulang.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related