Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pagedangan Tangerang

Date:

Tangerang – Seorang pengedar narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran diduga menyimpan dan menjual sabu-sabu di di rumahnya, di wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/3/2017).

 

Dari tangan pelaku yang diketahui bernama Ahmad alias Bacank (21), polisi mengamankan tiga bungkus plastik kecil sabu dengan berat 2,18 gram yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.

“tersangka biasa mengedarkan sabu di wilayah rumahnya di sekitaran Pagedangan,” kata Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, Selasa (21/3/2017).

Menurut Mansuri, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di kediaman tersangka tersebut. Laporan kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan menyelidikan. 

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap Bacank di rumahnya, pelaku memang sering menjual sabu di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“tersangka mengaku menjual sabu yang ada di rumahnya seharga Rp 400 ribu satu paket kecil,” ujar Mansuri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara.(Zie)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...