Serang – Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Provinsi Banten, Rabu (15/3/2017), dikukuhkan Pj Gubernur Banten, Nata Irawan, di pendopo Banten.
Wakil Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli, E Kusmayadi mengatakan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan setelah resmi dikukuhkan.
“Kita sosialisasi dan verifikasi di tujuh area,” kata Kusmayadi.
Tujuh area yang dimaksud Kusmayadi adalah perizinan, hibah dan bansos, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa.
Masyarakat yang menemukan praktik pungli bisa melaporkan ke kepolisian, kejaksaan dan inspektorat. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti.
“Kalau itu ranahnya pungutan kita tangani, tapi kalau bukan mungkin pada fungsi-fungsi reguler,” ucapnya.
Pihaknya tidak akan membentuk tim kecil di masing-masing kabupaten/kota.
“Di kabupaten/kota juga dibentuk, yang penting ada koordinasilah, mungkin objeknya ada lintas kabupaten/kota kita bisa intevensi jika kabupaten/kota tidak bisa memberikan upaya penanganan,” jelasnya.(Nda)