Pandeglang – Sidang perdana Praperadilan terkait dengan penangkapan dan penangkpan tiga tersangka dugaan pengrusakan pabrik PT. Tirta Freshindo Jaya (TFJ) Mayora Grup di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memanas dan bersitegang dengan ratusan aparat kepolisian, Senin (27/2/2017).
Pantauan Banten Hits di lapangan, ketegangan itu terjadi saat kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten mengajak kepada keluarga tersangka dan puluhan warga yang telah tiba di PN untuk masuk dan menyaksikan sidang perdana tersebut. Ketegangan itu dapat diatasi setelah aparat mengijinkan sebanyak 20 orang dari keluarga beserta kuasa hukumnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satryan menyebutkan, untuk mengamankan sidang perdana tersebut menerjunkan sebanyak 300 personil dari Polres Pandegang dan Polda Banten.
“Kita terjunkan sekitar 300 personil dari Polda dan Polres,” kata Ary di PN Pandeglang.
Sebelumnya, Sejumlah pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendaftrakan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pandeglang, Senin (20/2/2017) terkait dengan penangkapan dan penetapan tiga tersangka yang dilakukan Polres Pandeglang dan Polda Banten terkait unjuk rasa di pabrik milik Mayora Grup beberapa lalu.
Ketiga tersangka tersebut adalah puadi (24), Bima Fahri Azis (24) Warga Kecamatan Baros dan Sair (28) warga Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.
BACA JUGA: Gugatan Praperadilan soal Rusuh di Mayora Grup Tinggal Tunggu Jadwal Sidang
“Tadi kami baru daftarkan praperadilan,dan tinggal menunggu jadwal sidangnya saja,” kata Kuasa Hukum dari LBH Rakyat Banten Carlos Fernando Silalahi kepada awak media.(Ep)