Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar di Cikupa

Date:

Tangsel – Nasib sial menimpa seorang pengendar ganja Dede Nugraha (22). Niat menjual barang terlarang, Dede justru diringkus oleh calon pembeli yang tak lain adalah anggota polisi.

Dede diamankan di Unit Reskrim Polsek Curug, di Kampung Cerewed RT 02 RW 01, Desa Sukadami, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/2/2017) pukul 01.00 WIB.

“Anggota berupa-pura sebagai pembeli dan membuat janji dengan tersangka untuk bertransaksi,” kata Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Mansuri.

Dede menjual satu paket ganja Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Barang haram tersebut diakui Dede berasal dari seseorang bernama Zaenal yang kini menjadi DPO polisi.

“Anggota masih memburu Z. Sementara tersangka DN diamankan di Mapolsek Curug untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Mansuri.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...