Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota musnahkan narkoba dengan membakar sebanyak 7,8 kilogram ganja, di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (13/2/2017).
Pemusnahan dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan sesuai dengan undang-undang peraturan Mahkamah Agung.
Wakapolrestro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, semua barang bukti tersebut disita dari dua orang tersangka.
“Ini hasil pengungkapan kita sepanjang bulan Januari 2017 yang berhasil kami sita dari pengedar jaringan Aceh,” Kata AKBP Erwin Kurniawan saat memimpin pemusnahan.
Dalam acara tersebut, Wakapolres Metro Tangerang Kota didampingi pihak Kejaksaan Negeri Tangerang dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada barang bukti narkotika yang berhasil diamankan,” tandasnya.(Zie)