Sindikat Curanmor Diringkus Polisi di Cipete Tangerang, 8 Motor Diamankan

Date:

Banten Hits – Pelaku curanmor yang kerap meresahkan masyarakat di Kota Tangerang kembali diringkus polisi. Kedua pelaku yakni A (21) dan YS (21) warga Palembang ditangkap di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (5/1/2017).

Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, kedua pelaku sudah beraksi sejak Juli 2016 lalu. Pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dan pinggir jalan dengan menggunakan kunci letter T.

“Pelaku membawa badik dan air softgun yang digunakan untuk melukai pemilik motor,” kata Erwin, Senin (9/1).

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 8 unit sepeda motor, 3 dompet, 1 charger laptop, jam tangan, 8 unit handphone, kaca spion, 4 lembar STNK, air softgun jenis FN kaliber 9 mm, 2 buah badik, satu buah tang dan satu buah gerindra untuk membuat letter T.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil 3 penadah di wilayah Cikande, Serang. Motor-motor hasil curian dijual kembali oleh S, W dan E seharga Rp2 sampai Rp3 juta.

“Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related