Keok sama Korban Gusuran di PTUN, Wali Kota Cilegon Banding

Date:

 

Banten Hits – Kebijakan Pemerintah Kota Cilegon menggusur permukiman warga Lingkungan Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Senin (25/7/2016) lalu dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang tidak sah.

Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara bernomor 06/TKPP/2016 ini sekaligus membatalkan pemberitahuan pembongkaran tertanggal 19 Juli 2016 yang ditandatangani tergugat Asisten I Sekda Kota Cilegon sebagai wakil Pemerintah Kota Cilegon.

Terkait kekalahan ini, Wali Kota Cilegon Tb Iman Aryadi mengatakan Pemkot Cilegon selaku tergugat akan berupaya secara maksimal melakukan banding terkait hasil putusan majelis hakim PTUN Serang itu.

“Sampai saat kita belum melihat amar putusan dan perintah apa saja di dalamnya,” kata Iman, Jumat (6/1/2017).

Menurut Iman, Pemkot Cilegon akan langsung berkoordinasi dengan dinas terkait untuk segera melakukan banding setalah mendapatkan infotmasi putusan dari PTUN Serang.

“Ini baru tahap pertama, kan masih ada proses banding. Nanti kita akan lihat dulu amar putusannya seperti apa. Apakah ada uang ganti rugi atau bagaimana dalam amar putusan itu. Jadi intinya Pemkot Cilegon pasti  melakukan banding atas putusan pengadilan tahap pertama ini,” tandasnya. (Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...