Banten Hits – Tersangka kasus Tunjangan Daerah Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Tata Sopandi, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (29/12/2016).
BACA JUGA: Dua Mantan Bendahara Dindik Pandeglang Tersangka Kasus Tunjangan Daerah
Kuasa Hukum Tata Sopandi, Hadian Surahmat meyakini kliennya bukan merupakan pelaku utama dalam kasus penyelewangan dana guru tersebut.
“Oh jelas (ada pelaku utama),” kata Hadian, Kamis (29/12/2016).
“Tetapi, saya tidak sepakat kalau dia sebagai pelaku utama. Kemungkinan turut serta saya sependapat. Silahkan tanya ke penyidik,” sambung Hadian.
Hadian mengatakan, kliennya diminta keterangan terkait tugas dan fungsi saat menjabat sebagai bendahara Dindik Pandeglang pada periode 2012-2013.
“Tugas dan fungsinya dia jelasin dalam pengelolaan keuangan daerah disebutin,” terangnya.
Kejari menetapkan Tata Sopandi sebagai tersangka dalam kasus tunjangan daerah, pada Jumat (18/11/2016). Selain Tata, penyidik juga menetapkan Rusbandi. Keduanya merupakan mantan bendahara Dindik Pandeglang. Namun, kejari menghentikan proses penyidikan terhadap Rusbandi dihentikan setelah Rusbandi meninggal dunia pada Minggu (27/11).(Nda)