Banten Hits – Tak hanya dicopot dari jabatannya, mantan Pjs Kepala Desa (Kades) Kurung Dahu, Tatang Muktar juga terancam dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat Pandeglang menemukan adanya kerugian negara yang dilakukan Tatang. Kerugian negara tersebut karena adanya sejumlah barang yang sudah dianggarkan APBDes namun tak juga kunjung dibelanjakan.
BACA JUGA: Pjs Kades Kurung Dahu Pandeglang Diduga Manipulasi Laporan APBDes
“Tidak sampai ratusan juta, kerugiannya itu hanya puluhan juta,” kata Instruktur Inspektorat Pandeglang, Taufik Hidayat, Rabu (28/12/2016).
Taufik menerangkan, pihaknya memberikan waktu kepada Tatang selama dua bulan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika hal itu tidak dilakukan Tatang, Inspektorat akan melaporkan hal tersebut kepada kejari.
“Kita beri waktu dua kali tiga puluh hari. Kalau tidak dikembalikan, kita akan kirim surat ke Kejari untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang, Ajat Sudrajat mengatakan, kasus yang terjadi di Kurung Dahu seyogianya menjadi pembelajaran bagi desa lainnya agar tak main-main dengan uang yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Untuk memastikan kasus serupa tidak terjadi di desa lain, Ajat mendorong agar inspektorat memeriksa desa lainnya.
“Ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana yang dilakukan pejabat di desa lainnya,” imbuhnya.(Nda)