Lagi, Retribusi Parkir Alun-alun Pandeglang Dikeluhkan

Date:

Banten Hits – Tarif parkir di Alun-alun Kabupaten Pandeglang kembali dikeluhkan. Pemilik kendaraan roda dua yang memarkirkan kendaraannya di kawasan tersebut harus membayar tarif parkir yang seharusnya dikenakan kepada pemilik kendaraan roda empat.

“Karcis yang diberikan petugas adalah karcis untuk mobil, padahal saya menggunakan sepeda motor,” ujar Andi salah seorang warga Pandeglang, Jumat (16/12/2016).

BACA JUGA: Parkir di Alun-alun Pandeglang, Pengendara Motor Diberi Karcis Parkir Mobil

Karcis yang diterima Andi merupakan karcis resmi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pandeglang. Dalam karcis tersebut tertulis, retribusi parkir kendaraan roda empat (sedan, minibus dan sejenisnya) dengan tarif Rp2.000 rupiah. Tarif tersebut berdasarkan Perda No.11 tahun 2011.

“Karena Di mana-mana juga pasti beda, hanya di Pandeglang yang begini,” ketus pria yang bekerja sebagai karyawan swasta di Jakarta ini.

Ia berharap, dinas terkait mempertegas karcis untuk motor dan mobil,  Sebab jika karcis untuk mobil dipakai untuk motor, khawatir dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Ini hal kecil yang perlu dibenahi, kalau hal ini tidak bisa dibenahi dan dibiarkan oleh pemerintah bagaimana hal yang besar. Masyarakat yang dirugikan, seharusnya bayar sesuai tarif motor malah bayar untuk tarif mobil,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...