Banten Hits – MA (64) warga Desa Cahaya Mekar, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 76E jo pasal 76D dan 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kakek yang sudah beristri tiga ini tega mencabuli seorang gadis belia yang tak lain anak kandungnya sendiri.
Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriyan mengatakan, dari tiga istri tersebut, MA mempunyai 13 orang anak. Korbannya, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) merupakan anak dari istri ketiga MA.
“Korbannya ini adalah anak dari istri ketiga pelaku,” ujar Ary, Selasa (7/12/2016).
Ary menjelaskan, aksi MA dipergoki oleh sang istri. Saat itu, istri MA mendapati Bunga yang sudah tanpa busana dipaksa melayani nafsu bejad suaminya di dalam kamar.
“Pengakuan tersangka baru dua kali, tapi dari keterangan korban sudah lebih dari itu,” ungkap Ary.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Ary.(Nda)