Banten Hits – Jajaran Polres Cilegon bergerak cepat merespon laporan tewasnya Andriyana, penghuni Lapas Kelas III Kota Cilegon yang diudga dianiaya, Sabtu (3/12/2016).
BACA JUGA: Penghuni Lapas Cilegon Tewas Diduga Dianiaya, Leher dan Tangannya Patah
Wartawan Banten Hits Iyus Lesmana melaporkan, tujuh penghuni Lapas Kelas III kota Cilegon dijemput jajaran Polres Cilegon untuk diperiksa terkait tewasnya Andriyana.
Petugas bersenjata lengkap terlihat mengawal mobil tahanan yang bergerak menuju Mapolres Cilegon dari Lapas Kelas III Kota Cilegon yang berlokasi di Lingkungan Kaweni, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Sumber Banten Hits di Polres Cilegon membenarkan penjemputan tujuh penghuni Lapas Kelas III Cilegon itu terkait tewasnya Andriyana.
“Penghuni lapas yang dijemput akan menjalani peneriksaan di dua unit Satreskrim Polres Cilegon. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban,” ungkapnya.
Menurutnya, hingga saat ini petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saks-saksi terkait dugaan penganiayaan yang dialami Andriayana itu.
“Saat diperiksa penghuni lapas masih belum ada yang mengakui dan berbicara siapa saja pelaku yang menghabisi nyawa korban,” tandasnya.
Pelaku penganiayaan dan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Andriayana akan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo 170 KUHP. Pasal tersebut berbunyi:
“Barang siapa yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau pengeroyokan dengan acaman hukuman 12 tahun penjara“. (Rus)