HRWG: Pengesahan Perppu Kebiri Menegaskan Kegagapan Negara

Date:

Banten Hits – Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia mengecam pengesahan Perpppu Perlindungan Anak yang mengatur tentang kebiri dan hukuman mati sebagai hukuman tambahan menjadi Undang-undang.

Dengan ragam catatan yang muncul terhadap Perppu tersebut, tindakan pengesahan yang dilakukan oleh DPR dinilai sebagai upaya yang tergesa-gesa dan keliru. Seharusnya, DPR menolak Perppu tersebut karena samarnya pengaturan hukuman kebiri di dalamnya. Selain itu, bertentangan pula dengan prinsip-prinsip hukum yang lain.

Dalam rilis yang diterima Banten Hits, HRWG menyesalkan sejak awal Perppu tersebut dirancang oleh Pemerintah. Pasalnya, pemerintah dinilai sama sekali tidak memperhatikan prinsip anti-penyiksaan dan perkembangan internasional. Apalagi, mekanisme pelaksanaan kebiri sendiri masih samar dan belum jelas, dan nyata-nyata Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak sebagai eksekutor.

“Kami mendorong pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak, menghukum seberat-beratnya. Tapi, pilihan kebiri dan hukuman mati sebagai suatu hukuman adalah tindakan yang reaktif terhadap situasi yang ada, tanpa kajian yang mendalam. Pengesahan Perppu oleh DPR justru menegaskan kembali kekeliruan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah,” kata Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz.

HRWG juga menyangkan Perppu yang dianggap tak cukup memadai untuk melindungi dan menjamin hak-hak perempuan korban kekerasan. Pasalnya, di dalam Perppu tidak mengatur tentang aspek pemulihan dan layanan medis atau sosial korban pasca kejahatan.

“Sangat disesalkan, desakan kuat untuk menghentikan kekerasan terhadap anak dan perempuan justru melupakan kepentingan korban itu sendiri. Pengesahan Perppu ini kembali menegaskan kegagapan negara dalam menyikapi situasi sosial dan hukum yang ada di Indonesia, tanpa melakukan kajian mendalam, serius dan mempertimbangkan sebuah kepentingan, termasuk korban,” jelas Hafiz.

Menurutnya, disahkannya Perppu menjadi Undang-undang telah menurunkan martabat Pemerintah Indonesia di level internasional. Di level global, Pemerintah Indonesia merupakan pendiri aliansi Initiative Convention against Torture (ICT) yang mendorong ratifikasi universal Konvensi Internasional Anti Penyiksaan (CAT). Dengan reputasi ini, seharusnya pemerintah memiliki satu kesatuan kebijakan di level nasional dan internasional.

“Bukannya justru membelakangi prinsip-prinsip yang ada di dalam konvensi, dengan mengesahkan Perppu yang menegaskan tentang hukuman kebiri dan hukuman mati,” jelas Hafiz.

“DPR harus segera merevisi kembali Perppu/UU tersebut dan melakukan kajian komprehensif terhadap substansi Perppu agar sesuai dengan prinsip pemberantasan kekerasan terhadap anak dan kejahatan seksual di satu sisi, dengan tetap menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) di sisi yang lain,” katanya.

Untuk diketahui, rapat paripurna DPR, Rabu (12/10/2016), mengesahkan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak menjadi Undang-undang.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...