Selisih 117 Suara, Pilkades Narimbang Mulia Diputus Tim Monev

Date:

Banten Hits – Kecamatan Rangkasbitung hari ini melakukan gelar perkara terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Gelar perkara terkait dengan adanya selisih suara pada pelaksanaan Pilkades Narimbang Mulai, Minggu (25/9/2016) lalu.

Camat Rangkasbitung Agus Sudrajat saat membacakan hasil putusan gelar perkara menyebut, pihak panitia penyelenggara mengakui adanya selisih suara. Selisih suara ini akan dibawa ke tim monitoring dan evaluasi (monev).

“Perkara ini akan dibawa ke tim monev, biar nanti tim monev yang memutuskan,” terang Agus.

Ketua panitia penyelenggara Pilkades Narimbang Mulia Ebi Suhaebi mengatakan, ada selisih suara antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hadir dan hasil dari penghitungan suara.

“Benar ada selisih suara 117, saya melihat data itu dari petugas, tapi untuk lebih jelasnya kita lihat bukti fisik saja biar tidak simpang siur,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim pemenangan Madhani alias Anut menduga telah terjadi penggelembungan suara untuk memenangkan Mulyanto oleh panitia penyelenggara Pilkades Narimbang Mulia.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related