Banten Hits – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang seolah tak mau gegabah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Tunjangan Guru Daerah (Tunda) 2011-2015 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat.
Meski sudah menaikan status ke tahap penyidikan dan memeriksa banyak pejabat, penyidik juga belum menetapkan satu orang pun tersangka dalam kasus tersebut.
Hari ini, penyidik kembali memeriksa dua orang yang dianggap mengetahui dana yang diperuntukan untuk guru di kabupaten yang kini dipimpin Irna Narulita. Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pandeglang Parjio Sukarto, dan Sekretaris Dindikbud Pandeglang Nurhasan.
Usai diperiksa, Pardjio membenarkan, pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi dalam kasus dana tunda. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala DPKA Pandeglang periode 2011-2013.
Namun, kepada penyidik ia mengaku tak tahu menahu ihwal dana tersebut. Saat diperiksa di ruang pidsus, ia ditanya seputar proses penganggaran, pencairan dan aturan pencairan dana tersebut.
“Mungkin Kejari membutuhkan keterangan dari saya saat masih menjabat. Tapi, saat itu saya tidak tahu,” singkatnya.(Nda)