Hari Ini Sidang Warga Lawan WH, Pengacara: Kami Hanya Mencari Keadilan

Date:

 

Banten Hits – Anderson Urip Suyadi, warga Komplek Metro Permata, Blok H4, No 14, RT 006/011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, menggugat Anggota DPR RI mantan wali kota Tangerang dua periode yang kini mencalonkan gubernur Banten Wahidin Halim (WH) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sidang perdana gugatan wanprestasi jual beli tanah senilai Rp 10 miliar antara warga dengan orang yang berpengaruh di Kota Tangerang itu akan berlangsung hari ini, Selasa (27/9/2016).

BACA JUGA: Wanprestasi Jual Beli Tanah Senilai Rp 10 M, Wahidin Halim Digugat Warga

Alan Kolilan, salah seorang pengacara di kantor Vera Samosir dan Rekan yang ditunjuk sebagai penasehat hukum Anderson Urip Suyadi menolak kasus yang tengah ditanganinya merupakan kasus spesial karena melawan orang yang memiliki kekuasaan.

“Ini kasus biasa. Kami masyarakat biasa yang hanya mencari keadilan,” terang Alan saat dihubungi Banten Hits lewat telepon genggamnya, Senin (26/9/2016) malam.

Menurutnya, sebelum memutuskan menempuh jalur hukum, kliennya berkali-kali datang ke rumah Wahidin Halim untuk meminta pelunasan kekurangan pembayaran atas jual beli tanah seluas 4,2 hektar di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

“Sudah berkali-kali (menagih) namun tak bisa. Bahkan klien saya sering datang ke rumahnya,” terang Alan.

Total harga lahan seluas 4,2 hektar yang dibeli WH sebesar Rp 10.702.750.000. Namun wh baru membayar Rp 4.600.000.000. Jadi sisa yang belum dibayarkan sebanyak Rp 6.102.750.000. 

Disebutkan, kasus jual beli berlangsung pada 30 Desember 2013, di mana Wahidin Halim melalui juru bayarnya, Rusman membeli sebidang tanah empang yang terletak di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dengan akta jual beli nomor 2568/2013. Jual beli dilakukan di hadapan PPAT Deni Nugraha.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related