Asyik Berjudi, Dua Kakek di Kronjo Tangerang Diciduk

Date:

Banten Hits – A (60) dan JO (50) warga Kecamatan Kronjo diamankan Unit Reskrim Polresta Tangerang. Keduanya, diamankan petugas saat tengah berjudi pakong di Kampung Pasir Salam, Kronjo.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko, Sabtu (27/8/2016) mengatakan, kedua pria lanjut usia tersebut diciduk saat petugas resmob tengah melakukan observasi maraknya curanmor. Secara bersamaan, petugas mendapat laporan adanya perjudian di wilayah tersebut.

“Mereka ditangkap saat sedang berjudi, dan langsung kita bawa ke kantor,” kata Gunarko.

Di lokasi, petugas juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp1,7 juta, handphone, dan kertas berisi rekapan hasil judi pakong.

“Mereka mengaku cuma iseng, tapi kita temukan uang mencapai Rp1,7 juta,” ujar Gunarko.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua kakek tersebut dijerat dengan pasal 303 tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related