Pengedar Kelas Kakap Ditangkap, Polres Cilegon Amankan Setengah Kilogram Sabu

Date:

Banten Hits – Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkoba yang dilakukan jaringan kelas kakap. Dari pelaku, Polisi mengamankan setengah kilogram Sabu, alat timbang digital dan plastik kecil.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Gogo Galesung mengungkapkan, sebelum pelaku berisial ZK (36) ditangkap di rumah kontrakannya, di Perumahan Griya Serdang Indah (GSI), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis (28/7/2016) pukul 23.30 WIB.

“Sebelumnya kita buntuti dulu, lalu setelah sampai di kontrakannya kita langsung lakukan penggerebekan dan penggeledahan,” kata Galesung, Jumat (29/7).

Dari pemeriksaan petugas, warga asal Aceh ini diketahui merupakan pengedar Narkoba jaringan besar. Di wilayah Serang dan Cilegon, ZK menjadi target utama.

“Pelaku mengambil barang yang disuruh oleh AW (DPO) ke TK (DPO) yang sudah menunggu di Bandara Soekarno-Hatta. Lalu, barang itu langsung dibawa pelaku ke kontrakannya,” kata Galesung.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider 112 ayat (2) dan subsider  132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancama hukumannya, maksimal 25 tahun penjara,” jelas Galesung.

Kepada awak media, ZK membantah disebut sebagai pengedar. Ia mengaku hanya mendapatkan imbalan untuk mengantar barang terlarang tersebut.

“Saya bukan pengedar, saya cuma disuruh mengantar barang itu dan menerima imbalan Rp4 juta untuk setiap satu ons nya,” kilahnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...