Pembebasan Lahan Perumahan Citra Maja Raya Diwarnai Intimidasi?

Date:

Banten Hits – Sebuah spanduk dipasang warga Kampung Sarongge, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Spanduk bertuliskan ‘Tolak Intimidasi Pembebasan Lahan’ tersebut dipasang menyusul keresahan warga yang mengaku mendapat intimidasi dari pegawai Kecamatan setempat terkait dengan pembebasan lahan guna kepentingan pengembangan perumahan Citra Maja Raya (CMR) di wilayah tersebut.

Sebagai penolakan, Sabtu (23/7) warga selain memasang sejumlah spanduk yang bertuliskan tolak intimidasi pembebasan lahan juga meminta advokasi terhadap sejumlah pengacara yang didukung oleh elemen mahasiwa yang tergabung dalam Mahasiswa Pemuda Peduli Lebak (MPPL). 

Harun bin Mukri, salah seorang tokoh masyarakat mengaku, warga merasa tertekan dengan ulah pegawai Kecamatan yang mengukur rumah-rumah warga tanpa seizin pemilik.

“Kami kaget setelah dengar yang disampaikan Kasi Trantib Kecamatan yang mengatakan, lahan yang sekarang ditempati rumah kami sudah masuk pada sertifikat global PT Armedian untuk pengembangan perumahan CMR,” kata Harun ditemui awak media, Minggu (24/7/2016).

Padahal kata Harun, warga tak pernah merasa menjual lahannya, bahkan tidak ada sama sekali pembicaraan apapun.

“Tapi tiba-tiba lahan kami katanya sudah disertifikat globalkan oleh pengembang,” ungkap Harun.

Harun pun menyayangkan tindakan pegawai Kecamatan yang notabene sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya mengayomi dan melindungi warga malah melakukan intimidasi terhadap warga dengan mengkur lahan yang secara administrasi dan hukum merupakan milik warga.

“Lahan yang kami miliki sudah bersertifikat, keberadaannya pun lebih awal perumahan itu. Apalagi, kami sampai ditawarkan pindah ke Desa lain dengan alasan lahan dan rumah kami sudah masuk pada area perluasan perumahan . Sampai mati kami akan mempertahankannya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua  Mahasiswa Pemuda Peduli Lebak (MPPL), Abdurrohman menegaskan, akan memperjuangkan dan berupaya melindungi hak warga Sarongge.

“Kami akan tempuh jalur hukum. Melihat dari fakta dan data, jelas ini pelanggaran hukum berat yang dilakukan pengembang terhadap warga,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...