Banten Hits – Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus RR (24) pelaku pengedar Narkoba, yang sebelumnya akan bertransaksi di wilayah Gading Serpong.
Batal bertransaksi di wilayah tersebut, petugas akhirnya menciduk RR di rumahnya, di Kampung Warung Mangga RT 02 RW 002, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Berawal dari informasi masyarakat, kalau di wilayah Gading Serpong ada yang ingin melakukan transaksi Narkoba. Tapi pelaku berpindah tempat ke wilayah Warung Mangga,” kata Kasubbag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, Minggu (24/7/2016).
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi kemudian mengamankan RR di rumahnya. Dari rumah RR, petugas menemukan Sabu dan Ganja siap edar yang disimpan di dalam lemari pakaian miliknya. Kedua jenis Narkoba tersebut didapat RR dari dua orang berbeda.
“Sabu dari G (DPO) dengan cara ditempel barang sebanyak 10 gram kemudian dijual dengan paketan Rp200.00 Rp700.000. Dan, Ganja diperoleh dari I (DPO). Pelaku membeli 19 paket yang per paketnya Rp50.000,” ungkap Mansuri.
Barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisi Sabu dengan berat brutto 7,06 gram dan 19 linting Ganja dengan berat brutto 41 gram disita petugas bersama RR yang juga digiring ke Mapolres Tangsel guna penyidikan pengembangan lebih lanjut.(Nda)