Berkas Serah Terima Pasar Babakan Tak Ada di Pemkot Tangerang

Date:

 

Banten Hits – Berkas berita acara serah terima Pasar Babakan dari PT Pancakarya Karya Griyatama ke Pemerintah Kota Tangerang ternyata tak pernah ada dokumennya di Bagian Hukum Pemkot Tangerang. Padahal, dokumen tersebut diduga telah diparaf pejabat Bagian Hukum Pemkot Tangerang, sebagai SKPD yang berwenang mengetahui serah terima tersebut.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang Indri Astuti kepada Banten Hits mengatakan, sebelum terbit Perda 13 Tahun 2014 Tentang Organisasi Pemerintah Daerah, berita acara serah terima semacam itu mesti diketahui bagian hukum. 

“Kalau sekarang tidak (perlu diketahui bagian hukum), karena sudah ada Bagian Kerjasama dan Perekonomian,” terang Indri melalui WhatsApp, Senin (13/6/2016).

“Kalau melihat berkas (berita acara serah terima Pasar Babakan) tadi, itu sudah lama sekali. Waktu Pak Ivan (Yulianto) Kabag Hukumnya,” sambung Indri.

Menilik kondisi kolom tandatangan Wahidin Halim yang sudah terparaf, Indri menduga surat tersebut sudah diparaf oleh sejumlah pejabat terkait.

“Sepertinya iya, ada beberapa paraf pejabat di situ,” ungkap Indri.

Dalam dokumen Berita Serah Terima Pasar Babakan terungkap, pada 12 September 2007, salah satu Direktur PT Panca Karya Griyatama Yogi Yogaswara pernah menyerah-terimakan bangunan Pasar Babakan kepada Pemerintah Kota Tangerang melalui Wali Kota Tangerang saat itu Wahidin Halim. Yogi Yogaswara dalam dokumen tersebut disebut pihak ke satu, sementara Wahidin Halim disebut pihak kedua. 

BACA JUGA: Dokumen Ini Ungkap Kaitan Wahidin Halim dengan Pasar Babakan

Dalam Pasal 2 Berita Acara Serah Terima Pasar Babakan disebutkan,”Dengan serah terima ini, maka kepemilikan dan kewenangan atas bangunan Pasar Babakan sepenuhnya beralih kepada pihak kedua”. Sementara Pasal 3 menyebutkan, “Adapun lahan di mana bangunan Pasar Babakan tersebut berdiri masih dalam proses hibah kepada Pemerintah Kota Tangerang yang akan diselesaikan sepenuhnya oleh pihak kedua”.

Dalam sebuah kesempatan wawancara dengan Banten Hits, Yogi Yogaswara membantah semua dokumen yang telah dipublish Banten Hits, termasuk soal dugaan dirinya telah membayarkan cicilan mobil pejabat di lingkup Kota Tangerang.

BACA JUGA: Yogi Yogaswara Bantah Bayar Cicilan Mobil Pejabat

Pernyataan Yogi Yogaswara ini bertentangan dengan keterangan yang disampaikannya kepada Banten Hits Mei 2015 di kediamannya di Kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Saat itu, selain mengakui dirinya mengelola Pasar Babakan karena ada izin lisan dari Wahidin Halim–wali kota Tangerang saat itu–Yogi juga akan membeberkan semua fajta jika dia terjerat hukum.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...