Banten Hits – Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku tak mau sembarangan mengambil tindakan terkait dengan keberadaan waralaba, termasuk yang keberadaannya ditolak warga.
Hal tersebut lantaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern saat ini tengah direvisi dan masih dalam pembahasan di gedung DPRD Pandeglang.
“Ibu tidak akan sembarangan selama Perda ini masih dalam pembahasan. Makanya, Ibu minta masyarakat juga jeli menyikapi keberadaan waralaba ini,” kata Irna kepada awak media, kemarin.
BACA: Pedagang Kecil di Kabayan Pandeglang Tolak Indomaret
Irna mengaku menerima saran dari Fraksi Gerindra agar Pemkab Pandeglang melakukan moratorium terhadap toko modern dan waralaba. Lagi-lagi, Irna enggan gegabah soal itu.
Terkait dengan polemik minimarket Indomaret di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang yang mengundang reaksi penolakan pedagang, Irna mengatakan hal tersebut tentu harus dikaji terlebih dahulu, terutama izin dari lingkungan setempat.
BACA: Begini Jawaban BPMPPTSP Soal Indomaret di Kabayan yang Ditolak Pedagang
Irna mengatakan, Pemkab tak mempersoalkan jika minimarket tersebut berdiri di wilayah yang memang sesuai aturan dan mendapat izin lingkungan. Namun, jika hal tersebut tak ditempuh oleh pengusaha, Irna menegaskan keberadaannya harus ditertibkan.
terutama menyelesaikan perizinan kepada intansi terkait, Jika pihak indomart tidak tikad baik, Irna menyarankan bangunan itu untuk dibongkar.
“Kalau tidak berizin itu yang masalah, artinya mereka tidak punya itikad baik, dan bangunannya harus dibongkar, karena itu menyangkut wibaya Pemerintah,” tegasnya.(Nda)