Banten Hits – DA (38) tak bisa berkutik saat berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), di sekitar SPBU Ciputat.
Polisi menangkap warga asal Sawangan, Depok, Jawa Barat ini lantaran diduga menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu. Saat ditangkap, DA memang tengah menunggu calon pembelinya.
Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, DA berusaha melarikan diri saat petugas yang menyamar menjadi pembeli mulai mendekatinya.
“Tersangka sempat melarikan diri saat didekati petugas sehingga terjadi kejar-kejaran di sekitar areal SPBU Ciputat,” kata Mansuri, Minggu (29/5/2016).
Dari handphone milik tersangka, Polisi mendesak kepada DA agar memberitahukan Sabu miliknya. Dari pengakuan DA, Sabu yang akan dijual tersebut disimpan di dalam kontrakannya di wilayah Depok.
“Kita temukan Sabu seberat 1,87 gram dari kontrakan tersangka,” ucap Mansuri.
DA mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seorang bandar berinisial MV yang tinggal di Kota Depok. Tersangka yang kini ditahan terancam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(Nda)