Banten Hits – Su (58) mantan pegawai di DPRD Kabupaten Lebak dilaporkan oleh Sa seorang wanita warga Kecamatan Rangkasbitung ke Mapolres Lebak, kemarin.
Su yang tak lain adalah mantan suaminya sendiri dilaporkan lantaran diduga telah memperkosa PS (13) remaja putri yang merupakan darah daging Su buah pernikahan sirinya dengan Sa.
BACA: Pegawai DPRD Lebak Perkosa Anak Kandung
Kepada Banten Hits, Sa menuturkan, pemerkosaan yang dilakukan Su dilakukan di gedung DPRD Lebak pada 23 Januari 2016 lalu. Saat itu, Su masih berstatus PNS aktif di gedung wakil rakyat tersebut. Hingga kemudian pada bulan Maret 2016, Su akhirnya pensiun.
Menanggapi hal tersebut Kabag Umum DPRD Lebak Djakaria membenarkan jika Su merupakan pegawai di DPRD.
“Benar dia pegawai di sini, tapi sudah lama pensiun,” kata Djakaria kepada awak media, Rabu (27/4/2016).
Su memang sudah bekerja puluhan tahun di DPRD. Namun Djakaria menyebut, pihaknya tidak tahu menahu hal tersebut.
“Sekarang kan sudah pensiun, berarti sudah bukan tanggung jawab kami lagi. Dimana lokasi kejadiannya saja kami tidak tahu, karena saat itu belum terpasang CCTV,” kilahnya.
Ia menegaskan, apapun putusan pihak Kepolisian dan Pengadilan, DPRD Lebak tidak mempunyai urusan dengan Su.
“Mau dihukum seberat-beratnya juga silahkan,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Djakaria, pihaknya sudah memasang CCTV sejak Maret 2016 sesuai imbauan Kapolres.
“Sesuai imbauan kapolres setiap SKPD kan harus pasang CCTV ya kita pasang, apalagi dengan kejadian ini, sekalian meningkatkan pengamanan gedung Dewan dari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.(Nda)