Status Erik Masih sebagai Saksi Kasus Mutilasi Wanita Hamil di Cikupa

Date:

Banten Hits – Pihak Kepolisian masih menetapkan Erik sebagai saksi dalam kasus mutilasi terhadap Nur Atikah alias Nuri yang dilakukan Kusmayadi alias Agus alias Petruk yang kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pasca ditemukannya jasad Nuri di dalam kontrakannya di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/4/2016) lalu, Polisi menetapkan Erik sebagai saksi kunci.

Erik disebut-sebut membantu Agus membuang potongan tubuh Nuri ke Kecamatan Jambe dan Sungai Cimanceri. Erik sendiri merupakan anak buah agus di Rumah Makan Gumarang, Cibadak, Kecamatan Cikupa.

BACA: Aksi Mutilasi Agus Dibantu Erik Pegawai RM Gumarang Cibadak  

“Status Erik sampai saat ini masih sebagai saksi, kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema, Selasa (26/4/2016).

Terkait dengan motif pelaku pembunuhan sadis tersebut, Irman mengatakan pihaknya masih mendalaminya.

BACA: Polisi Batal Tes Psikologi Pelaku Mutilasi Wanita Hamil di Cikupa

“Kita masih dalami, apakah betul motifnya asmara atau ada motif lain. Kita juga harus periksa psikolog tersangka,” jelas Kapolres.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related