Polres Pandeglang Musnahkan Miras dan Ganja

Date:

Banten Hits – Polres Pandeglang memusnahkan 2.732 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan 20 kg ganja, Jumat (18/3/2016). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi di wilayah hukum Polres Pandeglang pada bulan Maret 2016 dan 2015 lalu.

“Ini untuk memberikan efek jera bagi penjual dan kita akan musnahkan barang bukti ini,” kata Kaplores Pandeglang AKBP Widiatmoko kepada wartawan. 

Dia menyebutkan, ribuan botol miras didapat dari penjual di tiga kecamatan di Kabupaten Pandeglang, mulai Kecamatan Labuan, Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Panimbang. Menurutnya, peredaran miras paling banyak ditemukan di wilayah pantai.

Berdasarkan data yang diperoleh Banten Hits, baran sitaan itu didapat dari penjual berinisial SK (48), warga Kampung Cigondang, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan; H (39) warga Kampung Laba, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan; AS (34) warga Kecamatan Pagelaran; dan F (29), warga Kampung Tarogong, Desa Bama, Kecamatan Pagelaran.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...