Pandeglang – Sebanyak 287 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pandeglang tidak lagi mendapat dana hibah dari pemerintah daerah (pemda). Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD mengatur, pemda tidak lagi boleh memberikan hibah kepada pelaku UMKM. Regulasi ini pun dinilai bakal menghambat perkembangan UMKM.
BACA JUGA: Soal UMKM, Dua Dinas di Pandeglang Lempar Tanggung Jawab
“Upaya pemberdayaan terhadap UMKM menjadi sulit, ini akan berdampak pada terhambatnya UMKM untuk bisa berkembang,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pandeglang, Firman Abdul KadirJumat (15/12/2017).
Komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) akan dilakukan untuk mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa membantu UMKM.
“Kebijakan ini kan sifatnya nasional jadi kami tidak bisa berbuat banyak. Salah satu solusinya, kita akan coba bekerja sama dengan BUMDes,” ujarnya.
Selain BUMDes, Pihaknya juga akan mendorong perbankan agar dapat memfasilitasi bantuan permodalan tanpa agunan.
BACA JUGA: Buka KCP di Panimbang, Bank Banten Diminta Bantu Permodalan UMKM
“Kami upayakan mengakomodir mereka (UMKM-red), dengan catatan agunan bukan jadi jaminan. Saya harap solusi ini bisa berjalan karena UMKM juga bisa mengatasi masalah pengangguran,” jelas Firman.(Nda)