Tangerang – Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Jonny Setiawan (36) terhadap pemilik kedai bakmi, Fera Yusika Sumarna (42), Rabu (4/10/2017), di Gang Kartini RT 04/08, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam reka ulang tersebut, Jonny melakukan 37 adegan.
Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Harley H Silalahi mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut, ada 37 adegan mulai dari pelaku datang hingga kabur usai melakukan pembunuhan.
“Ada 37 adegan yang diperagakan, mulai dari pelaku datang hingga terlibat cekcok dengan korban dan kabur menggunakan sepeda motor korban,” kata Harley.
BACA JUGA : Pedagang Bakmi di Cipondoh Tangerang Tewas di Kontrakan Karyawannya
Dari 37 adegan yang diperagakan, lanjut Harley, diketahui bahwa pelaku membunuh korban di adegan ke-28.
“Pelaku membunuh dengan menggunakan pisau dapur, hal itu terlihat diadegan 28,” ujarnya.
BACA JUGA : Pelaku Pembunuhan Bos Bakmi di Cipondoh Ditangkap di Bogor
Meski begitu, pihaknya tidak menemukan fakta baru dari hasil rekonstruksi yang digelar. Dirinya hanya mencocokan antara berita cara pemeriksaan (BAP) dan fakta di lapangan.
“Jadi kita hanya mencocokan keterangan BAP dan fakta di lapangan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(Zie)