Banten Hits – Untuk mempermudah proses pembuatan dan pengajuan berkas dalam hal permohon perizinan di wilayah Kabupaten Tangerang, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang Tahun 2014 mendatang akan menerapkan Sistem Informasi Geografis (SIG).
Penerapan sistem ini dikatakan Kepala BP2T Akip Syamsudin akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ada kabupaten Tangerang.
Selama ini kata Akip banyak anggapan masyarakat pelayanan perizinan di BP2T dinilai sangat berbelit-belit karena terlalu banyak persyaratan. Bahkan syarat yang tidak diwajibkan dalam dalam Peraturan Daerah (Perda) masih sering diminta oleh petugas pelayanan perizinan.
” BP2T tidak akan persulit pemohon asalkan syarat yang wajib seperti lokasi kedudukan perusahaan berkas dilampirkan dengan gambar lokasi tanah dan bangunan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta melampirkan rekomendasi lainnya,” ujar Akip Syamsudin
Selain itu penerapan SIG ini nantinya juga untuk mempermudah para petugas (BP2T) mencari letak kantor atau kedudukan perusahaan berdomisili disatu wilayah. Jika syarat itu sudah dipenuhi pemohon maka dalam proses penerbitan izin yang akan dikeluar oleh BP2T tidak akan terhambat.
“Jika prasyarat dipenuhi oleh pemohon dan dianggap sudah lengkap, maka proses penerbitan izin akan mudah dan cepat juga,” tegasnya . (Riani)